Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggara Negara Di Indonesia Menurut Uu No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sejak tahun 1971, yaitu Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menjadi harapan bagi bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, namun, pemberantasan kasus korupsi tetap mengalami kesulitan, langkah-langkah pemberantasannya masih tersendat-sendat sampai sekarang. Perumusan masalah bagi penulis adalah bagaimana Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggara Negara di Indonesia sebagaimana Telah Diubah Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 serta bagaimana Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pejabat Negara. Tujuan dari penelitian ini adalahu ntuk mengetahui dan menganalisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pejabat Negara di Indonesia dan peranan lembaga KPK sebagaimana Telah Diubah Menurut UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah sebuah metode dalam penelitian Ilmu Sosial yang berusaha melakukan deskripsi dan interpretasi secara akurat makna dari gejala yang terjadi dalam konteks sosial. Metode kualitatif menitik beratkan. pada proses penggalian data-data yang dilakukan melalui sumber-sumber tertlis serta terucap. Komisi Pemberantasan Korupsi muncul sebagai benteng terkuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga 76 independen ini berhasil mempertahankan integritasnya di tengah melorotnya integritas lembaga penegak hukum lain. Peranan komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi dalam perspektif tata negara indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tetapi tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Lembaga KPK
Tidak tersedia versi lain