Text
Penanaggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Penyidik Polri (Studi Kasus Di Direskrmum Polda Jateng)
Latar belakang pencurian dengan kekerasan tersebut, mengacu pasal 89 KUHP tidaklah menjelaskan dengan apa yang dimaksud dengan "kekerasan" itu, karena pasal tersebut hanyalah "menyamakan" perbuatan membawa seseorang dalam keadan pingsan atau tidak dapat berdaya itu sebagai suatu kekerasan. Selanjutnya kekerasan itu haruslah ditujukan terhadap "orang" dan bukan terhadap "benda", agar sipelaku dapat dituntut menurut pasal ini. Bagaimana pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilalakukan oleh Penyidik Ditreskrmum Polda Jawa Tengah. Apakah kendala dan hambatan dalam menangani penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Kekerasan atau ancaman kekerasan itu tidak perlu ditujukan semata-mata kepada pemilik benda yang menjadi obyek pencurian, melainkan juga terhadap setiap orang misalkan seorang penjaga malam atau Satpam, pembantu rumah tangga, tamu yang kebetulan menginap di sana atau orang yang atas kemauannya sendiri ikut berusaha untuk menangkap pelaku. Dengan berlakunya asas praduga tak bersalah, asas isonomia atau equality before the law, asas pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan. penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis) dan Hukum Acara Pidana, maka cara- cara penangkapan yang hanya main tangkap dengan tanpa memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam K.U.H.A.P. sudah tidak diperbolehkan lagi, karena didalam pelaksanaannya sungguh sangat menentukan bagi keberhasilan K.U.H.A.P. tersebut dalam mencapai tujuannya. Demikian pula dengan penahanan tersangka, pada prinsipnya dilakukan sebagai upaya untuk mendukung jalannya pemeriksaan perkara pidana yang disangkakan kepadanya. Tersangka hanya ditahan apabila ada perintah penahanan yang diatur didalam K.U.H.A.P. Itupun harus berdasarkan dugaan melakukan tindakan pidana dengan bukti yang cukup, sekaligus adanya kekhawatiran tersangka merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak kejahatan lagi. Suatu pebuatan yang dapat dihukum pada pasal365 KUHP yaitu suatu kejahatan tersendiri yang dianggap sebagai satu kesatuan berupa pencurian yang dilakukan di bawah keadaan-keadaan yang memberatkan, di mana dipergunakan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud yang diatur dalam pasal tersebut. Kata kunci: Tindak pidana pencurian, dengan kekerasan, penyidikan, barang bukti
Tidak tersedia versi lain