Text
Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kota Kudus
Seiring dengan perkembangan jaman dan semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah, maka sering sekali timbul permasalahan-permasalahan antara manusia dengan manusia lain yang objeknya tanah. Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga Pemerintah Non-Departement yang berada dibawah tanggung jawab kepada presiden, Dibentuknya Badan Pertanahan Nasional dengan tugas membantu presiden dalam mengeloia dan mengembangkan administrasi pertanahan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk, (1) mengetahui kedudukan Badan Pertanahan Nasional, sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan fungsi sebagai mediator. Dalam penelitian ini peneliti merumuskan masalah yang ada yaitu: (1) Bagaimana kedudukan Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah di kota Kudus? (2) Apa saja kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan fungsi sebagai mediator? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyek yang diteliti yaitu Badan Pertahanan Nasional Kota Kudus. Hasil dari penelitian ini adalah Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Kota Kudus, dalam menyelesaikan sengketa tanah para pihak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang BPN di dalam pasal 1 yang menjelaskan tentang kedudukan BPN. peran BPN sebagai mediator penyelesaian sengketa merupakan penjabaran teknis dari tugas dan fungsinya dalam bidang pertanahan lembaga yang melaksanakan tugas Pemerintah di bidang pertanahan secara nasional,sektoral, regional, berkewajiban untuk membantu para pihak yang ingin menyelesaikan kasus pertanahan secara non litigasi, mediasi, dan litigasi agar dapat di selesaikan di kantor pertanahan secara musyawarah. Kendala BPN Kota Kudus dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, dalam penyelesaian sengketa pertanahan BPN sebagai berikut: Para pihak yang bersengketa sering mendapat kendala dalam proses penyelesaian kasus pertanahan terkadang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat sehingga kasusnya tidak dapat diselesaikan. Kata Kunci Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Sengketa Pertanahan
Tidak tersedia versi lain