Text
Implementasi Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Di Sekretariat Daerah Kota Semarang
Disiplin yang baik dalam suatu instansi pemerintah mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, diketahui bahwa penerapan kedisiplinan pada Bagian Tata Usaha Sekertariat Daerah (Setda) Kota Semarang sudah dikatakan baik namun, dalam kenyataan pelaksanaannya masih belum maksimal. Hal ini dapat dilihat masih adanya pegawai yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkatnya sebagai Tugas Akhir dengan judul "Implementasi Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Di Sekretariat Daerah Kota Semarang".
Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kedisiplinan pegawai, serta kendala-kendala apa saja dihadapi dalam penerapan kedisiplinan pegawai Bagian Tata Usaha Sekertariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan kedisiplinan pegawai, dan untuk mengetahui kendala apa saja yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan.
Jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data deskriptif kualitatifVariabel yang digunakan yaitu disiplin kerja.
Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan kedisiplinan pada Bagian Tata Usaha Sekertariat Daerah (Setda) Kota Semarang sudah baik namun, dalam kenyataan pelaksaannya masih kurang maksimal seperti masih terdapat pegawai yang belum menaati peraturan yang ada yaitu pada kehadiran pegawai yang masih ada pegawai datang dan pulang tidak sesuai jam kantor. Upaya yang dapat dilakukan pihak Bagian Tata Usaha Sekertariat Daerah (Setda) adalah dengan memberikan hukuman atau sanksi kepada pegawai yang melanggar sesuai dengan peraturan yang diterapkan.
Kesimpulan bahwa disiplin kerja yang diterapkan pada Bagian Tata Usaha Sekertariat Daerah (Setda) Kota Semarang adalah disiplin korektif dimana disiplin kerja yang diambil untuk menangani serta untuk menghindari pelanggaran lebih lanjut. Saran yang dapat peneliti berikan yaitu semua pihak dapat mematuhi peraturan yang telah diterapkan,
Kata Kunci: Disiplin Kerja. Penerapan Disiplin Pegawai
Tidak tersedia versi lain