Text
Implementasi Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah)
Penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana penggelapan pada dasarnya sama dengan tindak pidana pada umumnya, dimana kepolisian berperan dalam proses penyidikan. Merumuskan suatu pasal tindak pidana dalam proses penyidikan bertujuan untuk menentukan secara awal apakah suatu perbuatan seseorang telah memenuhi unsur dari salah satu pasal dari suatu tindak pidana. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Implementasi Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah)". Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, serta faktor yang menghambat proses penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Untuk mengetahui faktor yang menghambat proses penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang dipakai pada penelitian ini meliputi data sekunder sebagai alat utama dan data primer sebagai penunjang. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah adalah menerima laporan, melakukan penyelidikan, memang telah terjadi tindak pidana kemudian dilakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, melengkapi administrasi penyidikan seperti BAP dan membuat resume penyidikan tindak pidana penggelapan mobil, Faktor yang menghambat proses penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, yaitu kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masiih rendah. Terbatasnya jumlah penyidik, Minimnya anggaran penyidikan dan Belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik. Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penggelapan, Penyidik
Tidak tersedia versi lain