e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Yuridis Terhadap Pinjam Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar)

Ikhbal Berlianaji - Mahasiswa; Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H - Pembimbing I; Anto Kustanto, SH, MH - Pembimbing II;

Dalam hukum perjanjian dikenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Berbicara tentang perikatan, maka timbul beberapa rumusan pengertian perikatan dari para ahli, karena KUH Perdata sendiri tidak memberikan pengertian tentang perikatan, selain hanya mengatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut haruslah memenuhi syaratsyarat tertentu. Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan dan menganalisis badan hukum dengan menggunakan bahan hukum dan sekunder, Selain melakukan suatu analisis isi, penulis menggunakan metode deskriptif untuk menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, dan menggunakan metode komparatif untuk mencari persamaan dan perbedaan pendapat oleh ahli untuk dijadikan suatu perbandingan agar dapat menghasilkan hasil yang baik dan benar kemungkinan. Dengan adanya impementasi dan putusan hakim, putusanlah merupakan sejatinya bagian penegakan hukum. Penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang memulihkan hukum yang dilanggar supaya ditegakkan kembali. Dalam melaksanakan penegakan hukum, penegak hukum wajib menaati norma yang telah ditetapkan dan salah satu norma yang penting dalam penegakan hukum adalah keadilan. Benar bahwa ditinjau dari segi hukum perjanjian, Loan Agreement antara penggugat dan tergugat secara normatif bertentangan dengan Undang-Undang Bahasa sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, namun di sisi lain penggugat dalam mengajukan gugatannya didasarkan pada iktikad tidak baik. Meskipun dihadapkan pada fakta yang demikian, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan segi yuridis normatif Loan Agreement tersebut, berdasarkan pertimbangan tersebut dinyatakanlah perjanjian tersebut batal demi hukum. Kata Kunci : KUHPerdata, Hukum Perikatan


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01231S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
81 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?