e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Kewajiban Dan Sertifikat Halal Pada Daging Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Kewajiban Dan Sertifikat Halal Pada Daging Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

Guntoro Teja Kusuma - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I; Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H - Pembimbing II;

Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badang Penyelesaian Sengketa WTO tertanggal 22 November 2017 lalu, secara ringkas memutuskan bahwa 18 kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia yang dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO yang berlaku. Salah satu persoalan antara Brasil dan Indonesia adalah perihal perdagangan daging unggas terkait sertifikasi halal terhadap produk daging hewan unggas/ayam potong dari Brasil. Bentuk kewajiban importir dalam pemenuhan sertifikasi halal dengan mewajibkan pencatuman label dan sertifikasi halal dalam setiap produk hewan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta dalam Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pelaksanaan Impor Hewan Produk Hewan Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan tidak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Konsumen berkewajiban membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pengusaha yang membuat produk harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa khususnya bagi konsumen muslim di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hak Konsumen; Sertifikasi halal; dan produk hewan


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01221S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
84 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Kewajiban Dan Sertifikat Halal Pada Daging Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?