Text
Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Kewajiban Dan Sertifikat Halal Pada Daging Impor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badang Penyelesaian Sengketa WTO tertanggal 22 November 2017 lalu, secara ringkas memutuskan bahwa 18 kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia yang dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO yang berlaku. Salah satu persoalan antara Brasil dan Indonesia adalah perihal perdagangan daging unggas terkait sertifikasi halal terhadap produk daging hewan unggas/ayam potong dari Brasil. Bentuk kewajiban importir dalam pemenuhan sertifikasi halal dengan mewajibkan pencatuman label dan sertifikasi halal dalam setiap produk hewan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta dalam Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pelaksanaan Impor Hewan Produk Hewan Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan tidak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Konsumen berkewajiban membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pengusaha yang membuat produk harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa khususnya bagi konsumen muslim di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hak Konsumen; Sertifikasi halal; dan produk hewan
Tidak tersedia versi lain