e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penanda Bagikan

Text

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Ferdinandus Dogomo - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I; Pudjo Utomo, SH., MH - Pembimbing II;

Media sosial sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia, perubahannya pun beragam yang dapat membawa perubahan yang lebih baik, bahkan perubahan yang sangat burukpun bisa terjadi di media sosial. Pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam perkembangannya dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang mengkawatirkan, salah satunya adalah pencemaran nama baik.Tindakan pencemaran nama baik melalui mediasosial telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam hal ini terjadi kasus yang menimpa salah satu publik figur PDA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode analisis menggunakan data kualitatif yang mengacu pada studi pustaka yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, terdakwa dikenakan pelanggaran UU ITE Pasal 45A ayat 2 junctoPasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan putusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 2019 berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun yang kemudian diberi keringanan menjadi 1 tahun penjara. Kata Kunci: Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, dan UU ITE


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01217S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
87 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?