Text
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Media sosial sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia, perubahannya pun beragam yang dapat membawa perubahan yang lebih baik, bahkan perubahan yang sangat burukpun bisa terjadi di media sosial. Pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam perkembangannya dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang mengkawatirkan, salah satunya adalah pencemaran nama baik.Tindakan pencemaran nama baik melalui mediasosial telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam hal ini terjadi kasus yang menimpa salah satu publik figur PDA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode analisis menggunakan data kualitatif yang mengacu pada studi pustaka yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, terdakwa dikenakan pelanggaran UU ITE Pasal 45A ayat 2 junctoPasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan putusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 2019 berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun yang kemudian diberi keringanan menjadi 1 tahun penjara. Kata Kunci: Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, dan UU ITE
Tidak tersedia versi lain