Text
Implikasi Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Keturunan Tionghoa Dalam Hukum Waris Yang Berlaku Di Indonesia (Studi Di Persekutuan Islam Tionghoa Indonesia Kota Semarang)
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peristiwa hukum yang pertama dapat terjadi apabila adanya suatu perbuatan hukum yang berupa perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mengatur mengenai pewarisan, belum ada hukum yang berlaku secara nasional yang mengaturnya seperti perkawinan dalam undang undang tentang perkawinan. Untuk melaksanakan pewarisan, dibutuhkanlah suatu hukum yang mengatur bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan. Melalui Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang hanya dilakukan dengan cara meneliti terhadap asas-asas yang tertulis, menganalisis sistem kewarisan muslim Tionghoa dan mengkomparasikan dengan sistem kewarisan Islam dengan hasil ketidaksesuaian pola pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Tionghoa dengan sistem kewarisan Islam. Masyarakat muslim Tionghoa cenderung menggunakan sistem kewarisan adat dalam pembagian harta warisan. Sistem kewarisan adat Tionghoa menganut sistem kewarisan mayorat dengan ketentuan anak laki-laki tertua mendapatkan bagian seluruh harta warisan selain harta pusaka keluarga berupa perhiasan. Anak laki laki tertua dalam sistem kewarisan adat Tionghoa memiliki otoritas untuk mengadakan musyawarah dalam pembagian harta warisan dan memiliki wewenang untuk membagi atau tidak membagi harta warisan. Adapun peraturan yang mengatur, misalnya Kompilasi Hukum Islam, di dalamnya mengatur ketentuan-ketentuan mewaris bagi penganut agama Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam buku II BAB ke dua belas mengatur ketentuan- ketentuan mewaris bagi salah satunya golongan timur asing ”tionghoa”. Dalam pelaksanaan hukum kewarisan terdapat dua bentuk pelaksanaan hukum kewarisan tersebut: (1) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di luar Pengadilan Agama dan (2) bentuk pelaksanaan hukum kewarisan di Pengadilan Agama. Kata kunci: pemahaman hukum waris, pilihan hukum dan pelaksanaan hukum waris.
Tidak tersedia versi lain