Text
Penegakan Hukum Terhadap Nakhoda Kapal Perikanan Yang Menangkap Ikan Tanpa Izin Syahbandar (Studi Kasus : Ditpolairud Polda Jateng Di Semarang)
Luas perairan yang mencapai 6,3 juta kilometer persegi, sangat wajar Indonesia punya potensi kekayaan laut yang sangat besar. Sayangnya, potensi kekayaan laut yang dimiliki negeri ini belum dimanfaatkan secara optimal. Tentang penerapan dan penegakan hukum berdasarkan Pancasila, dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Kewajiban menghormati hukum dan hak azasi manusia dan mengindahkan hukum agama tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaittan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan; Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “.... bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kata Kunci : Nakhoda kapal, Pengangkutan, Ikan, penanggulangan.
Tidak tersedia versi lain