Text
Perlindungan Hukum Kemitraan Ojek Online Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Mitra Aplikator
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kerugian-kerugian yang dialami para driver Grab yang diakibatkan adanya itikad tidak baik dari konsumen sehingga peneliti mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap driver Grab atas orderan fiktif di Komunitas Driver Grab Semarang menurut Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktek orderan fiktif terhadap driver Grab di Kota Semarang? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap driver Grab atas orderan fiktif di Komunitas Driver Grab Semarang menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan praktek orderan fiktif terhadap driver Grab. 2) Menganalisis perlindungan hukum untuk driver Grab terhadap orderan fiktif menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam dengan cara kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi dan wawancara. Sedang teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Orderan fiktif adalah berupa pesanan palsu yang dilakukan oleh konsumen yang beritiakad tidak baik sehingga mengakibatkan driver mengalami beberapa kerugian, prekteknya orderan fiktif sama halnya dengan orderan yang asli. Hanya saja kalau orderan fiktif penumpang atau konsumen tidak bisa dihubungi melalui fiture chat aplikasi, teelpon maupun whatsapp. 2) Bentuk perlindungan dari aplikator Grab atas orderan fiktif yaitu menyediakan layanan reimbursement/penggantian uang dan membatalkan pesanan jika belum dijalankan oleh driver, jika sudah dijalankan maka driver harus menanggung resiko sendiri. Sehingga, hak untuk mendapat perlindungan hukum tidak sepenuhnya dirasakan para driver ojek online. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad tidak baik.
Tidak tersedia versi lain