Text
Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet)
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi terkait penyebaran berita bohong tentang penganiayaannya oleh oknum tertentu. Kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet tersebut untuk menutupi bahwa Ratna telah melakukan operasi plastik yang tidak ingin Ia tunjukkan ke publik. Isunya menjadi sorotan media karena Ia juga merupakan Juru Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga. Cerita penganiayaan Ratna Sarumpaet menjadi kontroversi sebab kasus hoaks Ratna Sarumpaet sarat akan kepentingan politik antara kedua kubu caprescawapres Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi, transaksi elektronik dan apakah yang dimaksud dengan berita bohong dalam kasus ratna sarumpaet menurut UU tentang ITE Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research) dengan type penelitian Yuridis Normatif yakni mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan dan kepustakaan peradilan serta norma-norma yang berlaku dimasyarakat atau kebiasaaan yang berlaku dimasyarakat. Hasil penelitian yang penulis laksanakan menghasilkan pengetahuan dan pengalaman dalam praktik hukum pidana sehingga menjadi sumbangan pemikiran yang membantu dalam mempelajari praktik-praktik hukum pidana, Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis berita politik kasus Hoaks Ratna Sarumpaet. Kata kunci: Hoaks Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) juga seniman Ratna Sarumpaet
Tidak tersedia versi lain