Text
Wewenang Penyidik Pada Penegakan Hukum Kasus Kecelakaan Yang Berakibat Matinya Orang
Tujuan yang hendak dicapai adalah bagaimana penyelesaian suatu perkara pidana dapat mengembalikan harmonisasi sosial yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan dalam restorative justice mengharuskan adanya upaya memulihkan/mengembalikan kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan pelaku dalam hal ini diberi kesempatan untuk dilibatkan dalam pemulihan tersebut, kesemuanya adalah bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan memelihara perdamaian yang adil. Kata Kunci: Wewenang penyidik, penegakan hukum, kecelakan lalulintas.
Tidak tersedia versi lain