Text
Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina Tanpa Izin (Studi Kasus : Ditpolairud Polda Jateng Di Semarang)
Tanah Air Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kaya akan sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya. Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Kerusakan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budi daya hewan, ikan, dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan, spesifikasi penelitian, teknik sampling, sumber data, dan analisa data. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis yakni, disamping berdasarkan ilmu hukum yang ada juga dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam praktek. Jadi penelitian ini menggabungkan dua jenis metode, yakni pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan yang sosiologis dimana satu dan lainnya memiliki kharakteristik yang berlainan. Pendekatan Yuridis normatif mempergunakan sumber-sumber data sekunder saja, begitu juga analisa yang dilakukan juga berupa analisa normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Penyidik Ditpolairud Polda Jawa Tengah melakukan upaya mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penganggu tumbuhan karantinadari luar negeri kedalam wilayah negara Republik Indonesia khusunya Jawa Tengah dengan cara memeriksa dokumen sertifikat kesehatan dari asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian – bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain. Kata kunci : Karantina, ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan
Tidak tersedia versi lain