Text
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akта Otentik Yang Dibuat Oleh Dihadapannya
Adanya jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang Bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa umum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapai kepastian hukum. Dalam hal ini bagaimana Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik yang dibuat olch/di hadapannya dan bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris jika memuat keterangan yang tidak benar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban notaris terhadap akta otentik yang dibuat oleh di hadapannya harus di dasari pertimbangan moral dalam pelaksanaan tugas tugas profesionalnya. Sesuatu yang bertentangan dengan yang baik harus dihindarkan walaupun dengan melakukannya bisa memperoleh imbalan jasa yang tinggi. Pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas profesi tersebut, harus diselaraskan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, nilai nilai, sopas santun, dan agama yang berlaku Akibat hukum yang ditimbulkan oleh akta otentik yang memuat keterangan tidak benar akan terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi mempunyai kekuatan pembukan sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Sebagai saran notaris dalam menjalankan jabatannya harus lebih berhati-hati dalam melakukan pelayanan terhadap kehendak para pihak yang menghendaki adanya akta otermik yang dibuat olels/di hadapan notaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta peraturan peraturan lain yang berkaitan dengan Jabatan Nikah Tanggung Jawab dan ketelitian Notaris dituntut sangat besar dalam membuat suatu akta. Notaris bukan saja bertanggungjawab terhadap dirinya serafiri, bahkan Notaris bertanggungjawab kepada pihak lain yang dirugikan. Untuk menghindart sankai yang akan dibebankan kepada Notaris maka Notaris dalam menjalatikan jahatannya harus selalu tunduk pada ketentuan ketentuan yang diatur olch Undang-Undang Jabatan Notaris yang merupakan pedoman hagi selaras Notaris di Indonesia Kata Kunci Tanggung Jawab, Notaris. Akta Chemnik, Akibat Hukum
Tidak tersedia versi lain