Adanya jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang Bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa umum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapai kep…