Text
Implementasi Peraturan Walikota Semarang No. 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik Dan Permasalahan Dalam Prakteknya (Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
Semarang sebagai Kota Pesisir turut berupaya untuk mengurangi sampah. plastik dengan menerbitkan Peraturan Walikota No. 27 Tahun 2019 tentang Pengendelian Penggunaan Plastik. Berbagai pola sejatinya telah diterapkan Pemerintah Kota Semarang khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota Semarang, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan tersebutPeran Pemerintah Kota Semarang dalam menetapkan kebijakan ini memerlukan dukungan dan peran pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk Menambah khasanah pengetahuan di bidang hukum Pemerintahan Daerah terutama yang berkaitan dengan Implementasi Peraturan Walikota Semarang No. 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik dan Permasalahan dalam Prakteknya, (Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang), untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah pelaksanaan Perwal Semarang No. 27 Tahun 2019, pada masyarakat Kota Semarang, dan untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai Bagaimanakah tindakan Pemerintah Kota Semarang dalam menyelesaikan permasalahan terhadap pelanggaran Perwal No27 Tahun 2019, pada masyarakat Kota Semarang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dipilih oleh peneliti karena obyek yang diteliti oleh peneliti bukanlah obyek berbentuk angka, melainkan penelitian ini dilakukan berdasarkan menggunakan penalaran dengan peneliti sebagai instrumen penelitiannya menggunakan pancaindera yang dimiliki dan menuliskan hasil penelitiannya kedalam naskah penelitian mengenai implementasi kebijakan pengendalian penggunaan plastik di Kota Semarang Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, karena peneliti mendeskripsikan teori-teori yang telah diperoleh selama perkuliahan dan berdasarkan hasil penelitian di lapangan dengan fakta-fakta yang ada dan berhubungan dengan Implementasi pengendalian penggunaan plastik di Kota Semarang. Hasil penelitian di dapat bahwa Implementasi Peraturan Walikota Semarang No. 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik dan Permasalahan dalam Prakteknya, belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Penyampaian informasi mengenai Perwal pengendalian penggunaan plastik di Kota Semarang sudah dilaksanakan dengan benar, namun demikian informasi tersebut belum sepenuhnya tersampaikan kepada para penyedia dan pengguna kantong plastik, karena kurangnya konsistensi dari pemerintah dalam meberikan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, hal ini dapat dilihat masih banyaknya pelaku usaha dan masyarakat yang masih menggunakankan kantong plastik tidak ramah lingkungan, dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Perwal pengendalian penggunaan plastik. Kata Kunci: Implemetast Perwal Semarang No. 27 Tahun 2019 Penggunaan Plastik dan Permasalahan
Tidak tersedia versi lain