e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Hukum Debitur Akibat Wanprestasi Dalam Perikatan Tanggung Renteng
Penanda Bagikan

Text

Tanggung Jawab Hukum Debitur Akibat Wanprestasi Dalam Perikatan Tanggung Renteng

Nurul Mirza Ardiane - Mahasiswa; Masyhuri, SH., Sp.N - Pembimbing I; Anto Kustanto, SH, MH - Pembimbing II;

Dalam peradaban dunia modern dewasa ini, manusia memerlukan. bermacam-macam kebutuhan hidup. Hubungan yang dimaksudkan adalah bukan semata hubungan sosial, tetapi juga terjadinya hubungan hukum, dan hubungan hukum itu salah satunya adalah mengadakan suatu perjanjian atau perikatan. Perumusan masalah yang akan dibahas dengan mengetengahkan persoalan yang dianggap pokok yang ada hubungannya dengan data atau bahan yang diperoleh khususnya mengenai hutang piutang dalam perikatan tanggung renteng, yaitu tentang tanggung jawab hukum debitur dalam perikatan tanggung renteng jika terjadi wanprestasi, serta akibat-akibat yang timbul dari perikatan tanggung renteng terhadap para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum debitur akibat wanprestasi dalam perikatan tanggung renteng. Tanggung jawab hukum debitur yang dimaksud adalah cara hukum memberikan penyelesaian perkara jika terjadi wanprestasi pada perikatan tanggung renteng. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data terdiri dari data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data primer melalui wawancara pada nara sumber terkait yakni Notaris. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa untuk keabsahan perikatan tanggung renteng merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat KUHPerdata) yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, cakap hukum, obyek atau hal tertentu, kausa atau sebab yang halal. Pertimbangan hakim dalam hal pemutusan sengketa perjanjian utang piutang antara debitur dengan yakni dengan melihat alat bukti baik bukti tertulis maupun bukti kesaksian dari para pihak. Berdasarkan alat bukti yang sudah dilampirkan di persidangan maka hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa tergugat terbukti bersalah. Kata kunci: tanggung jawab hukum debitur, perikatan tanggung renteng. wanprestasi.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01151S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2019
Deskripsi Fisik
84 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tanggung Jawab Hukum Debitur Akibat Wanprestasi Dalam Perikatan Tanggung Renteng
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?