Text
Eksistensi Bawaslu Kabupaten Pati Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Di Pati
Pemilihan umum merupakan suatu pagelaran yang di laksanakan oleh suatu negara yang mengakui dirinya atau negaranya itu adalah suatu negara yang demokratis. Di Indonesia pemilu di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Ketentuan dalam pemilu ini di kembangkan dalam beberapa pasal. Pemilihan Presiden sebagai bagian dari pemilu di adakan pertama kali pada pemilu 2004. Pada tahun 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga di masukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemilu tidak menutup kemungkinan banyak terjadi suatu pelanggaran atau perlu di bentuknya lembaga pengawasan pemilu, pengawas pemilu di bentuk mengawasi tahapan pemilu, menerima pengaduan serta serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdapat peran dan hambatan yang ditemui oleh lembaga pengawas pemilu, Peran Bawaslu Kabupaten Pati dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta memiliki hambatan yang dialami badan pengwas antara lain: waktu untuk mnemukan dan menerima pelanggaran sangat singkat. banyak tekanan dan tuduhan yang mengarahke lembaga pengawas dari pihak yang merasa akan kalah. Sebagai saran untuk mengoptimalkan Peran Bawaslu sebaiknya lembaga tersebut di buat permanen dan di beri wewenang selayaknya lembaga yang permanen selain itu harus dilakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendidikan politik agar meminimalisir pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Kata kunci: Eksistensi, Bawaslu, PelanggaranPemilihan umum merupakan suatu pagelaran yang di laksanakan oleh suatu negara yang mengakui dirinya atau negaranya itu adalah suatu negara yang demokratis. Di Indonesia pemilu di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Ketentuan dalam pemilu ini di kembangkan dalam beberapa pasal. Pemilihan Presiden sebagai bagian dari pemilu di adakan pertama kali pada pemilu 2004. Pada tahun 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga di masukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemilu tidak menutup kemungkinan banyak terjadi suatu pelanggaran atau perlu di bentuknya lembaga pengawasan pemilu, pengawas pemilu di bentuk mengawasi tahapan pemilu, menerima pengaduan serta serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Terdapat peran dan hambatan yang ditemui oleh lembaga pengawas pemilu, Peran Bawaslu Kabupaten Pati dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta memiliki hambatan yang dialami badan pengwas antara lain: waktu untuk mnemukan dan menerima pelanggaran sangat singkat. banyak tekanan dan tuduhan yang mengarahke lembaga pengawas dari pihak yang merasa akan kalah. Sebagai saran untuk mengoptimalkan Peran Bawaslu sebaiknya lembaga tersebut di buat permanen dan di beri wewenang selayaknya lembaga yang permanen selain itu harus dilakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendidikan politik agar meminimalisir pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Kata kunci: Eksistensi, Bawaslu, Pelanggaran
Tidak tersedia versi lain