Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Status Upah Tenaga Kerja Pada Tempat Hiburan Malam (Studi Kasus Café 99 Di Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati)
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja),karena upah menjadi pendapatan mendasar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk menentukan upah, syariat islam telah menetapkan upah harus berupa harta yang memiliki nilai, diketahui spesifikasinya dan sumber pendapatan yang halal oleh pihak pekerja, Penelitian ini dilakukan terhadap Café 99 Pati yang merupakan salah satu cafe malam yang bergerak di bidang hiburan dan jual beli minuman mengandung alcohol atau etanol. Fokus Penelitia ini adalah: 1. pertama, bagaimana system penetapan upah pekerja pada Café 99 Pati. Kedua, Bagaimana hukum pemberian upah tenaga kerja pada Café 99 Pati dalam perspektif hukum islam Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, 1. Menunjukkan bahwa upah tenaga kerja Café 99 Pati Gaji diberikan setiap akhir bulan dan berlaku sanksi bagi karyawan yang tidak berangkat kerja berupa potongan gaji dan masing-masing karyawan memperoleh upah sesuai dengan jabatannya. 2. Dalam memberikan upah kepada pekerja, Café 99 Pati belum sepenuhnya menjalankan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu melanggar Pasal 89 ayat (2) dan Psal 90 ayat (1), (2) dan (3). yaitu berkaitan dengan besaran upah. Sedangkan pemberian upah untuk pekerja yang ada di Café 99 Pati menurut hukum Islam adalah haram karena merupakan pekerjaan yang dilarang oleh agama Islam, yaitu berupa jual beli khamr atau minuman keras.
Tidak tersedia versi lain