Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah pengadilan pajak dapat menyelesaikan sengketa pajak tertentu dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Manfaat penelitian teoritis yakni diharapkan agar dapat dijadikan rujukan bagi peneliti lain yang ingin melakukan penelitian yang serupa, serta manfaat praktis yakni penelitian dapat bermanfaat bagi Pemerinta…