Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar peraturan peminjaman online terdapat dalam peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Dalam Pasal 103 Nomor 10/POJK.05/2022 yang berbunyi “Penyelenggara wajib bertanggungjawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan”. Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap debitur peminjaman online yaitu menceg…