Tanah pertanian memiliki fungsi strategis sehingga peralihan hak atasnya diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil. Dalam praktik, jual beli tanah pertanian sering dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, seperti tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta melanggar ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absen…