Pernikahan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, yang tujuannya adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Metode Penelitian yang digunaka…