Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma - norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penerimaan Negara Republik Indonesia bersumber dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Hal inilah yang meny…