Tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Indonesia mengambil bentuk pemerintahan sistem presidensial untuk mewujudkan demokrasi. Negara demokrasi yang secara simbolis pemerintahannya digambarkan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat menunjukk…