Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Praktik sewa menyewa tanah periode tahunan di desa Ngampel wetan di lakukan masyarakat yang tidak memiliki tanah sendiri, sehingga setiap setahun harus menyewa ke orang yang mempunyai tanah (2) Tinjauan hukum Islam terhadap sewa menyewa tanah periode tahunan di desa Ngampel wetan sudah sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun akad sewa menyewa (ijara…