Hasil penelitian ini adalah 1) praktik kerjasama pengolahan pertanian dengan sistem paron. pemilik menyerahkan lahan dan semua biaya bibit dan pupuk dari penggarap dengan prosentase bagi hasil 50%:50% namun pada praktiknya pengarap meminta biaya pupuk ke pemilik, kalau tidak prosentase pembagian hasilnya 70% penggarap 30% pemilik. 2) Tinjauan hukum i…