Perkembangan E-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu, namun sekaligus menimbulkan risiko kerugian akibat ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-commerce, tanggung jawab pelaku usaha, serta upaya hukum …