Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Polsek Gajahmungkur telah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidik…