Peraturan desa sebagai salah satu bentuk produk hukum negara tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat desa setempat. Pembentukan peraturan desa tidak hanya dibentuk oleh lembaga pemerintahan saja tetapi juga dilibatkan partisipasi politik masyarakat. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sifat partisipasi diletakkan …