Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sejak tahun 1971, yaitu Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidan…