Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang servis secara konseptual dapat dipahami sebagai ujrah dalam akad ijarah al-a‘māl dan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi unsur kejelasan dan kesepakatan. Namun demikian, ditemukan ketidakkonsistenan dalam penyampaian informasi, di mana sebagian konsumen baru mengetahui adanya uang servis setelah menerima struk pembayaran. Kon…