Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang melahirkan profesi baru seperti affiliator TikTok, namun belum dibarengi dengan kejelasan regulasi zakat yang spesifik. Meskipun UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 31 Tahun 2019 telah mengatur zakat profesi, karakteristik pendapatan affiliator yang fluktuatif dan berbasis komisi menimbulkan ketidakpastian dalam …