Latar belakang pencurian dengan kekerasan tersebut, mengacu pasal 89 KUHP tidaklah menjelaskan dengan apa yang dimaksud dengan "kekerasan" itu, karena pasal tersebut hanyalah "menyamakan" perbuatan membawa seseorang dalam keadan pingsan atau tidak dapat berdaya itu sebagai suatu kekerasan. Selanjutnya kekerasan itu haruslah ditujukan terhadap "orang" dan bukan terhadap "benda", agar sipelaku da…