Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, implementasinya masih sering menghadapi kendala. Penelitian ini menganalisis penerapan UUPK terhadap k…