asil penelitian menunjukan bahwa Keabasahan perjanjian jual beli madu secara lisan di Desa Gajihan Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Oleh Peternak Lebah bersifat sah secara Hukum karena memuhi Syarat pembuatan kontrak telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sementara itu, klausul kesepakatan dan perjanjian yang ada dalam KUHPerdata tidak disebutkan harus secara tertulis. Akan tetapi…