Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi restorative justice pada tindak pidana penanganiayaan yang dilaksanakan di Polrestabes Semarang dapat dilakukan pada penipuan ringan, biasa atau berat dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang di mediasi oleh mediator baik dari kepolisian maupun tokoh masyarakat setempat. Adapun kendala yang di alami penyidik, yaitu tuntutan yang …