Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kecukupan upah sebagaimana diatur dalam hukum ekonomi syariah, khususnya dalam akad ijarah dan ju’alah. Ditemukan bahwa u…