Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: (1).peran Kepala Desa sebagai juru damai desa non litigasi bukan hanya sebagai mediator semata saja, akan tetapi juga terkombinasi secara situasi kondisional sebagai selayaknya konsultan, negosiator, konsiliator dan arbiter dalam setiap upaya menyelesaikan permasalahan sengketa/konflik yang terjadi diantara warganya. (2).penyele…