Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keungan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat dari di putusnya Pailit terhada…