Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengedar narkotika Golongan I pada putusan perkara nomor 152/pid.sus/2024/Pn.Smg berupa penegakan hukum secara represif melalui jalur litigasi dengan langkah penerapan mulai dari Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan vonis hakim di Pengadilan dan dijatuhi sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Sementar…