Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali hal ini tercantum pada pasal 167 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan 14 Februari 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai hari Pemilihan Umum atau Pemilu. Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 01 Anies Rasyi…