Dalam hukum perjanjian dikenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Berbicara tentang perikatan, maka timbul beberapa rumusan pengertian perikatan dari para ahli, karena KUH Perdata sendiri tidak memberikan pengertian tentang perikatan, selain hanya mengatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga men…