Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem Fros dilakukan dengan proses tawar-menawar, persetujuan harga, serta adanya akad jual beli yang disepakati kedua belah pihak. Meskipun terdapat ketidakpastian terhadap objek jual beli, para pembeli tetap meridhai transaksi tersebut dan tidak merasa dirugikan. Dalam perspektif fikih muamalah, praktik ini…