Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kredit musiman PT. LKM Demak Sejahtera mengandung unsur riba nasi'ah yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga dan Fatwa Nomor19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Sistem bunga tetap menciptakan ketidakadilan dalam pembagian risiko karena memberikan kepastian keuntungan kepada lembaga sem…