Upaya pemerintah dalam melindungi bangunan cagar budaya adalah dengan menetapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal tersebut perlu dilakukan karena nilai penting sejarah yang melekat pada bangunan cagar budaya sehingga perlu dilestarikan. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebuah bangunan dapat dikategor…