Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut, sehingga pembaharuan hukurn sangat diperlukan, karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, sehingga, dibentuklah undang-undang tersendiri yang mempunyai kekhususan, walaupun secara umum te…