Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peristiwa hukum yang pertama dapat terjadi apabila adanya suatu perbuatan hukum yang berupa perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mengatur mengenai pewarisan, belum ada hukum yang berlaku secara nasional yang mengaturnya sepert…