Bāligh artinya seseorang yang telah sampai pada masa pemberian beban hukum syariat.DiIndonesia penggunaan makna baligh bukan semata-mata persoalan ukuran umur. Seseorang yang telah dinyatakan dewasa tidak bisa dinilai hanya dengan fisik dan perkembangan biologisnya, tetapi sudah masuk dalam berbagai disiplin hukum dan ranah fiqh. Fenomena yang menarik kaitannya dengan …